ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Dalam upaya perlindungan konsumen HADI PURNOMO Sebagai pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA yang berkantor pusat di Desa Bungur Kec Karangrejo Kabupaten Tulungagung pada tanggal 23 Februari 2021 telah bersurat ke UPL PLN Kabupaten Tulungagung dengan Nomor 005/YKBA/TA/II/2024 guna meminta klarifikasi terkait Pemadaman atau listrik padam yang mengakibatkan kerugian pada konsumen pengguna listrik.
HADI PURNOMO menyayangkan karena jawaban dari Manager UPL PLN Tulungagung tidak sesuai dengan maksut dan tujuan dari permintaan kami yang mana kami meminta salinan dokumen kontrak perjanjian antara PLN dan Konsumen. Untuk itu kami selaku pengurus Lembaga Perlindungan konsumen tidak puas dengan jawabanya maka kami akan mensomasi Manager UPL PLN Tulungagung yg tidak bisa menjawab atau memberikan salinan perjanjian kontrak antara PLN dan Konsumen yg isinya tentang apa hak dan kwajiban konsumen
Di sinyalir mereka takut ketahuan kalau di dalam berkontrak ada hal hal yg di langgar dan mengarah ke PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Menurut HADI PURNOMO sebagai pengurus yayasan lembaga konsumen akan memperjuangkan hak hak konsumen untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan undan undang konsumen No 8 tahun 1999.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA+6287788410108 Terima kasih.

















