banner 728x250

Dugaan Pungli di Pinka Tulungagung: Oknum Mantan Pedagang Peras PKL Jutaan Rupiah dengan Ancaman Pengusiran

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG – Praktik premanisme ekonomi diduga tengah menghantui kawasan Pusat Niaga Kuliner (Pinka) di bantaran sungai Tulungagung. Di tengah perjuangan para pedagang kaki lima (PKL) untuk mencari nafkah secara legal, mereka justru menjadi sasaran pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum mantan pedagang yang sudah tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan di area tersebut.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku ditekan secara psikologis dan finansial. Modus yang digunakan oknum tersebut sangat beragam, mulai dari dalih “uang sewa tempat”, “biaya listrik”, hingga “uang keamanan” dengan mengatas namakan senioritas atau status sebagai “orang lama” di kawasan Pinka.

banner 325x300

Jeritan Pedagang: Bayar Jutaan Tanpa Kwitansi

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya tekanan yang nyata terhadap para pelaku usaha kecil. Salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja EM, membeberkan praktik lancung tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada para oknum tersebut agar tetap bisa berjualan.

“Saya sudah memberikan uang sebanyak Rp2.600.000, itu sudah dua kali bayar. Selain itu, masih ada pungutan rutin dengan dalih uang listrik sebesar Rp100.000, meski akhirnya saya hanya membayar Rp50.000,” ungkap EM dengan nada getir.

Mirisnya, seluruh transaksi ilegal tersebut dilakukan tanpa bukti pembayaran atau kwitansi resmi. EM menambahkan, intimidasi menjadi senjata utama para oknum tersebut. Jika pedagang tidak menuruti kemauan mereka, ancaman pengusiran atau pemindahan lapak secara sepihak akan membayangi.

“Meskipun sudah bayar, lokasi jualan sering dipindah semaunya dengan alasan pemilik lama mau pakai lagi. Kalau tidak nurut, saya takut diusir,” tambahnya.

Modus “Solidaritas” dan Ketidakpastian Tarif

Praktik ini ternyata bersifat sistematis dan menyasar banyak pedagang lain dengan nominal yang bervariasi. Pedagang lain melaporkan adanya tarikan rutin sebesar Rp200.000 setiap bulan. Para Oknum tersebut berkilah bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya listrik, keamanan, kebersihan, hingga dana solidaritas jika ada pedagang yang sakit atau kegiatan “Jumat Berkah”.

Namun, ketiadaan transparansi keuangan dan dasar hukum yang jelas membuat para pedagang merasa diperas. Mereka menilai hal ini bukan lagi soal kontribusi komunitas, melainkan murni pemalakan atau premanisme berkedok senioritas.

“Kalau oknum tersebut sudah tidak punya hak di sini, kenapa masih leluasa menarik uang? Ini bukan sekadar uang receh, bagi kami ini pemalakan yang sangat berat di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” tegas salah satu pedagang lainnya.

Payung Hukum dan Desakan Penindasan Pungli

Secara hukum, praktik yang terjadi di Pinka Tulungagung ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku:

  1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Ancaman pengusiran dan paksaan pembayaran uang secara melawan hukum dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara.

  2. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Intimidasi verbal yang menimbulkan ketakutan bagi pedagang merupakan pelanggaran hukum.

  3. Pasal 170 KUHP: Jika praktik ini dilakukan secara berkelompok atau terorganisir, ancaman pidana bisa lebih berat karena masuk kategori kekerasan kolektif.

Munculnya praktik pungli ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pengelola kawasan maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pembiaran terhadap mantan pedagang yang leluasa memungut uang tanpa dasar hukum jelas mencederai rasa keadilan dan merusak citra kawasan Pinka sebagai pusat kuliner kebanggaan warga.

Para pedagang kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Tulungagung untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara total. Mereka berharap negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari praktik premanisme berkedok “uang pengamanan”.

“Jangan sampai ada pembiaran sistematis. Pungli di Pinka harus dilenyapkan agar kami bisa berjualan dengan tenang tanpa dihantui ancaman pengusiran,” pungkas salah satu pedagang.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

banner 325x300