banner 728x250

Dugaan Pabrik Batako Desa Ngujang Tulungagung Gunakan Limbah Logam Berat

banner 120x600
banner 468x60
Keterangan foto: Batako yang menggunakan bottom ash fly ash

Rorokembang Tulungagung – Salah satu pabrik yang ada di Desa Ngujang kecamatan Kedungwaru di duga memproduksi batako dengan menggunakan bottom ash fly ash dimana bahan yang digunakan sangat berbahaya bagi kesehatan.Sekdes Desa Ngujang, Eko Yulianto membenarkan adanya sumbangan batako ke Mushola Arahman dari salah satu pabrik yang berada di Desanya, tetapi pihaknya tidak mengetahui batako yang di sumbangkan ke Mushola terbuat dari bottom ash fly ash.”Saya sebelumnya juga tidak tau batako itu terbuat dari apa, hanya ada yang bilang ada yang nyumbang batako.””Pihak Desa Ngujang sendiri baru mengetahui kalau batako yang di sumbangkan ke mushola terbuat dari bottom ash fly ash hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) awal Januari 2021.”ucapnya (28/1/2021).

Keterangan foto: Batako yang menggunakan bottom ash fly ash

Di tempat yang berbeda, Suyanto pengurus Mushola Arahman yang terletak di dusun Trimulyo Desa Ngujang mengatakan mendapatkan sumbangan batako sebanyak 400 biji dari pabrik yang di duga menggunakan bottom ash fly ash.”Batako yang di sumbangkan dari pabrik berbeda dengan batako lainnya, Kwalitasnya kurang bagus mudah patah.””Waktu kemarin mengambil batako di dalam pabrik terasa baunya, sebenarnya abu batu bara itu efeknya tidak bagus.”katanyaPihaknya (Suyanto) sebenarnya juga merasa janggal karena dari model batako yang di sumbangkan oleh pihak pabrik tidak sama dengan batako lainnya.”Barangnya gak sama dengan yang lainnya, mutunya kurang bagus, kelihatannya bukan dari pasir bahanya.”tuturnyaSementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Reni Fatmawati menjelaskan, Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 karena terdapat kandungan oksida logam berat yang akan mengalami pelindihan secara alami dan mencemari lingkungan. “B409, Fly ash, Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, boiler dan/atau tungku industri.””B410, Bottom ash, Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, boiler dan/atau tungku industri.”ucapnya (31/1/2021)Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.Menurut ASTM C.618, abu terbang didefinisikan sebagai butiran halus hasil residu pembakaran batubara atau bubuk batubara. Bottom Ash merupakan limbah pembakaran batubara yang mempunyai ukuran partikel lebih besar dan lebih berat dari pada fly ash, sehingga Bottom Ash akan jatuh pada dasar tungku pembakaran (boiler) dan terkumpul pada penampung debu (ash hopper) lalu dikeluarkan dari tungku dengan cara disemprot dengan air untuk kemudian dibuang atau dipakai sebagai bahan tambahan pada industri atau kegiatan lainnya. “Abu hasil pembakaran merupakan hasil penguraian mineral silikat, sulfat, sulfida, karbonat, dan oksida yang terdapat dalam batubara Limbah fly ash &Bottom Ash mengandung unsurunsur arsenic (As), barium (Ba), berrylium (Be), boron (B), cadmium (Cd), chromium (Cr), cobalt (Co), copper (Cu), fluorin (F), lead (Pb), mangan (Mn), nikel (Ni), selenium (Se), strontium, thalium (Th), vanadium dan zinc (Zn).” Lanjut Reni, Fly ash dan Bottom Ash terutama terdiri atas senyawa silicate glass yang mengandung silika (Si), alumina (Al), ferrum (fe), dan kalsium (Ca). Kandungan kecil senyawa lain yang terdapat dalam limbah ini adalah magnesium (Mg), sulfur (S), sodium (Na), potassium (P), dan karbon (C). Kandungan bahan berbahaya yang ada dalam fly ash antara lain : arsenic, berilium, boron, cadmium, chromium, cobalt, lead, mangan, merkuri, selenium, strontium, thallium, vanadium, juga mengandung dioksin dan senyawa PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon).”Produk yang memanfaatkan limbah B3 harus lolos uji TCLP (Toxicity Caracteristic Leaching Procedure) untuk mengetahui apakah logam berat yang terdapat di dalam produk aman atau tidak terlepas ke media lingkungan.””Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah (Menurut PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3).””Walaupun pada tahap uji coba pemanfaatan limbah B3 juga harus ada izin dari Kementrian LHK.”Masih Reni, perkembangan pengetahuan, FABA adalah pencemaran air tanah dan air permukaan jika terjadi pelindian logam-logam dalam FABA. Pelindian hanya terjadi secara signifikan untuk bahan yang berpotensi menimbulkan asam. “Sedangkan FABA bersifat BasaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.”tandasnya

banner 325x300

FR melaporkan untuk Rorokembang Tulungagung

banner 325x300