Rorokembang Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Tulungagung Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis 15 Agustus 2024.
Bertempat di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, sidang paripurna kali ini dihadiri seluruh pimpinan dewan beserta anggota. Hadir pula Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama para kepala OPD, camat, dan beberapa pihak lainnya.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Tulungagung diawali dengan melakukan kajian- kajian oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja terkait. “Dari hasil pengkajian tersebut, kemudian badan anggaran (banggar) DPRD melanjutkan pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung untuk sinkronisasi dengan rancangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sesuai pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD, diambil kesimpulan oleh badan anggaran untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama,” urainya.
Kemudian Marsono merinci, hasil dari pembahasan itu pendapatan daerah sebelum perubahan adalah Rp 2.813.625.821.903,00, kemudian bertambah Rp 76.683.904.431.00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 2.890.309.726.334,00.
Selanjutnya untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3.028.225.821.903,00, bertambah Rp 270.719.213.196,00, dan menjadi Rp 3.298.945.035.099,00.
Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 230.000.000.000,00, bertambah Rp 194.035.308.765,00, akhirnya menjadi Rp 424.035.308.765,00.
“Kalau untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 15.400.000.000,00, bertambah nol rupiah, untuk pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 214.600.000.000,00, bertambah Rp 194.035.308.765,00, sehingga menjadi Rp 408.635.308.765,00, dengan Silpa 0 rupiah,”
Seperti keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran, yang saat ini jangkauannya tidak sampai ke desa-desa. Sehingga diupayakan ada pengadaan alat pemadam kebakaran, agar jangkauannya lebih luas sampai ke desa-desa.
Kemudian terkait pengelolaan sampah menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan bersama. Yakni dengan merekrut relawan sampah dari desa, dan diupayakan dengan menaikkan anggaran dana desa (ADD) untuk memfasilitasi relawan sampah di desa, sehingga masalah sampah teratasi.
“Kami juga menyoroti Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung yang berada di urutan terendah di antara kabupaten se-Jatim. Sehingga perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama untuk diselesaikan secara bertahap,” ungkapnya.
Masih menurut Marsono, hal lain yang disoroti adalah alokasi anggaran perbaikan infrastruktur yang ada di angka 17 persen dari idealnya 40 persen dari APBD.
Pihaknya juga mengingatkan Pemkab Tulungagung untuk membantu warganya yang terkendala permasalahan pada penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.
“Perlu dilakukan pemetaan asset pemerintah kabupaten yang dimanfaatkan masyarakat tapi belum dilakukan penarikan retribusinya, agar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian kami melihat PDAU saat ini harus segera berbenah melakukan inovasi dengan mencari jenis usaha yang bisa meningkatkan PAD” jelasnya.
Selanjutnya pengelolaan dana bagi masyarakat miskin perlu dievaluasi, sehingga efektif dan efisien untuk membantu masyarakat miskin yang belum terkaver jaminan kesehatannya pada KIS dan BPJS.
Yang terakhir adalah pajak penerangan jalan melalui PLN, juga perlu dikontrol untuk meningkatkan PAD.
Sementara Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengucapkan terima kasih atas pembahasan dan koreksi bersama hingga persetujuan Raperda tentang Pihaknya berharap, perubahan anggaran yang dilakukan bisa memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung.
“Tentu harapannya demikian, sehingga perubahan anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















