banner 728x250

DISNAKERTRANS TULUNGAGUNG LAKUKAN SOSIALISASI LAYANAN DISABILITAS

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang  Tulungagung – Disnakertrans Tulungagung lakukan sosialisasi penyelenggaraan unit layanan disabilitas. kegiatan sosialiasi itu digelar di kantor Disnakertrans Tulungagung dan diikuti beberapa perwakilan perusahaan di Tulungagung.

banner 325x300

    Menurut data BPS tahun 2020 ada 7.450 penyandang disabilitas.

    Agus menjelaskan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi Undang-undang No 8 Tahun 2016 dan UU No 13 Tahun 2003, Pasal 67 ayat (1) tentang penyandang disabilitas. Dimana, sesuai dalam undang – undang tersebut tertuang baik Pemerintah, Pemda, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pekerja. Tidak hanya perusahaan pemerintah, tetapi perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1%  Penyandang Disabilitas dari jumlah atau pekerja.

    “Melalui sosialisasi ini harapanya, seluruh perusahaan menaati aturan yang berlaku. Sesuai Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,”

    Agus menambahkan dalam hal ini nanti pihaknya akan bekerjasama dengan instansi yang lain, untuk melakukan monitoring ke perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas. Dan akan dilakukan pembinaan terhadap perusahaan di Tulungagung setiap 6 bulan sekali

    “Misal, kami berkoordinasi dengan Disperindag. Untuk melihat mayoritas perusahaan dibawah binaan Disperindag, untuk mempermudah melakukan pendataan terkait itu,” imbuhnya. Ia berharap tidak ada diskiriminasi terhadap pekerja disabilitas “ kita akan membuat posko informasi serta aduan layanan disabilitas,” jelasnya

    Selain itu, juga aka nada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini “Kami bicarakan dulu, sanksinya apa, karena kalau tidak dilakukan, itu merupakan pelanggaran HAM terhadap disabilitas,” pungkasnya.

banner 325x300