banner 728x250

Cakades Nyawangan Curi Start kampanye

banner 120x600
banner 468x60
baliho cakades

Rorokembang Tulungagung – 14 desa di Kabupaten Tulungagung akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada akhir bulan november 2021.

Proses tahapan pilkades pun sudah dimulai. Namun sayangnya, ada desa kurang mematuhi aturan pelaksanaan pilkades serentak ini.

banner 325x300

Hanya atribut pribadi calon kades sudah bermunculan. Padahal, menurut jadwal resmi pemasangan baliho atau banner kampanye seharusnya belum dimulai. Selain itu, Penetapan Calon Kepada Desa juga baru akan dimulai pada 10 november 2021.

Inilah bunyi kesepakatan ke empat calon :

BERITA ACARA TENTANG KAMPANYE CALON KEPALA DESA NYAWANGAN

Pada hari inl Sabtu tanggal enam November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu

telah dilksanakan musyawarah oleh empat calon

Dibalai Desa Nyawangan tentang tata cara kampanye Calon

Bertempat di Balai Desa Nyawangan
Nyawangan dengan hasil sebagai berikut

  1. Kampanye dilaksanakan 3 hari
    1hari digunakan untuk penyampaian Visi & misi bertempat di balai desa
    Nyawangan yang waktuya ditentukan oleh panitia
  1. harus digunakan untuk kampanye 4 calon

Hari pertama: AGUS SUSANTO & SUKANI

Hari kedua: YOKO DWI.M&YUGIANTO

  1. Penyampaian VISI & MISI di bacakan di balai desa
    a. Undangan VISI & MISI
    1) Undangan meliputi perwakilan dari masing masing dusun yang di tunjuk oleh
    calon Kepala Desa, satu calon membawa 1 orang setiap dusun
    2) Undangan yang hadir harus membawa undangan 3) Tidak ada peserta lain diluar undangan b. Tidak ada pengerahan masa walaupun di luar balai desa. 4)Masa kampanye di mulai tanggal 10 November 2021

a. Pemasangan Alat Peraga kanpanye di mulal pada tanggal10 November 2021

Nyawangan, 6 November 2021

Hasil pantauan rorokembang.id sejumlah baliho cakades nomor urut 1 sudah bermunculan di tepi jalan desa yang akan menggelar Pilkades. Pemandangan tersebut terlihat di wilayah desa Nyawangan Kecamatan sendang kabupaten Tulungagung.

Saat konfirmasi terkait Pemasangan baliho beberapa warga nyawangan menyatakan, YT 50 tahun menutur kan” Ya seharusnya diperingatkan sesuai prosedur to mas. Tokoh kok memberi contoh tidak patuh dengan aturan dan kesepakatan yang ada jelas nya.

Senada dengan YT warga Nyawangan yang lain SG 35 tahun saat di konfirmasi awak media memberi keterangan “Kalau menurut aku pencurian stat sudah pelanggaran mas, soal nya belum waktu nya kampanye kok sudah pasang duluan sedangkan calon yang lain belum ada yang pasang. Mereka bertiga yang patuh dengan aturan, pantas di apresiasi sedang kan yang mencuri stat yah harus di tindak atau di peringatan pungkas nya

Pewarta Teguh Santoso

banner 325x300