Surat Resmi Telah Diterima — Mengabaikan Surat Bukan Opsi, Kewajiban Administratif Melekat
GRESIK — Media Rorokembang.com menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik belum menyampaikan jawaban tertulis maupun penetapan jadwal audiensi atas permohonan klarifikasi dan audit administratif terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini terjadi meskipun surat resmi telah diterima secara sah oleh Bupati Gresik, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Pemberitaan ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional pers sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3), serta Pasal 6 huruf a. Seluruh proses jurnalistik dilakukan secara profesional, proporsional, dan beritikad baik dengan menjunjung asas akurasi dan keberimbangan.
Dalam kerangka kewajiban pelayanan informasi publik dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan respons administratif yang sah atas permohonan klarifikasi yang diajukan, termasuk menetapkan audiensi resmi sebagai bentuk jawaban tertulis yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Rorokembang.com telah menempuh tahapan administratif secara berjenjang, meliputi permohonan audiensi kepada Bupati Gresik, permintaan audit administratif kepada Inspektorat Kabupaten Gresik, serta eskalasi resmi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur dengan melampirkan Laporan Final Forensik Administratif Hibah APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut memuat identifikasi indikasi ketidaksesuaian desain belanja hibah, khususnya menyangkut subjek penerima dan klasifikasi jenis belanja. Temuan ini bersifat administratif, berbasis dokumen resmi, dan secara hukum memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lanjutan, tanpa menyimpulkan adanya kesalahan pidana.
PERINGATAN ADMINISTRATIF
Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya tanggapan atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang berimplikasi hukum. Ketiadaan jawaban tertulis dan/atau penetapan jadwal audiensi dalam tenggat kewajaran pelayanan informasi publik berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian pelayanan informasi dan maladministrasi.
Oleh karena itu, guna memenuhi kewajiban hukum administrasi dan mencegah terjadinya maladministrasi, Bupati Gresik berkewajiban menetapkan audiensi resmi dengan Bobi Hindarko, Pewarta Rorokembang.com Wilayah Gresik (WA: +62 812 3222 2905), sebagai bentuk jawaban administratif atas permohonan klarifikasi pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.
PASAL PENUTUP WAJIB REDAKSI
Berita ini disusun dan dipublikasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan berpedoman pada asas akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, korespondensi tertulis, dan/atau keterangan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis. Redaksi menjamin dan membuka hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers. Setiap keberatan atas pemberitaan ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pers.
Pimpinan Redaksi
Rorokembang.com

















