Rorokembang Tulungagung – Anggota Sat Resnarkoba berama Samapta Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta Polres Tulungagung, AKP Hendrik Kurniawan, Senin (28/09/2025) malam itu menyasar sejumlah cafe, warung kopi.
“Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan adanya barang bukti miras atau pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol pada salah satu warkop yang ada di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01 Kenayan Kecamatan Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (14/10/2025).
Puluhan miras tanpa izin kemudian diamankan oleh petuas gabungan.
“Polres Tulungagung menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat”, tandas Ipda Nanang.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















