ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Kabar kurang menggembirakan menyelimuti pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung pada awal tahun anggaran ini. Alokasi Dana Desa (DD) yang diterima oleh 257 desa di Kota Marmer pada tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi pemerintah desa yang selama ini mengandalkan Dana Desa sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Akibat pemangkasan pagu anggaran ini, ratusan desa kini dihadapkan pada pilihan sulit untuk melakukan rasionalisasi dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penurunan drastis nominal Dana Desa ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraksi anggaran ini dipicu oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait skema penyaluran dana. Salah satu faktor utamanya adalah tidak dimasukkannya kembali beberapa program strategis nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ke dalam skema Dana Desa reguler yang biasanya diterima rata oleh seluruh desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hariprastijo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penurunan alokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini murni merupakan dampak dari kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Benar, ada penurunan pada tahun anggaran ini. Penyesuaian Dana Desa ini merupakan kebijakan nasional yang bersumber langsung dari pusat. Pemerintah daerah sifatnya meneruskan regulasi tersebut ke tingkat desa,” ujar Hariprastijo, Selasa.
Dampak dari menyusutnya pundi-pundi desa ini langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah kepala desa di Tulungagung mengaku kelimpungan menyusun ulang rencana kerja mereka. Penurunan anggaran memaksa mereka memangkas, bahkan menghapus beberapa program pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah direncanakan dalam musyawarah desa. “Dana Desa tahun ini turun cukup drastis. Dampaknya sangat terasa bagi kami di tingkat bawah, karena DD merupakan sumber utama ‘napas’ pembangunan desa. Kami terpaksa menunda beberapa pembangunan fisik vital dan mengurangi volume pekerjaan di lapangan,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Selain berimbas pada mangkraknya rencana infrastruktur, pemangkasan anggaran ini juga dikhawatirkan memukul sektor ekonomi warga. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang biasanya menyerap tenaga kerja lokal dari kalangan warga miskin kini terancam berkurang volumenya. Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan kerja dan pendapatan harian bagi warga desa yang membutuhkan. Menyikapi situasi sulit ini, DPMD Tulungagung telah bergerak cepat dengan memberikan arahan teknis kepada seluruh pemerintah desa. DPMD meminta agar penyusunan ulang APBDes dilakukan secara cermat, akuntabel, dan tetap mengedepankan skala prioritas yang diamanatkan undang-undang.
Hariprastijo menekankan, meskipun anggaran terbatas, program-program yang bersifat wajib (mandatory spending) tidak boleh dikorbankan. “Kami mendorong desa agar tetap fokus pada program prioritas nasional. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, serta pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan harus tetap aman. Untuk kegiatan lain yang sifatnya sekunder, desa diminta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” tegas Kepala DPMD.
Pihak DPMD juga memastikan akan terus melakukan pendampingan intensif dan pengawasan ketat agar pengelolaan anggaran yang semakin terbatas ini tetap transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Di sisi lain, pemerintah desa dan masyarakat berharap kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah supra-desa. Sebagai ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, desa membutuhkan dukungan finansial yang memadai.
“Kami berharap ada evaluasi dan solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pusat. Jangan sampai penurunan anggaran ini melumpuhkan pelayanan, karena dampak dari kebijakan ini langsung dirasakan oleh masyarakat desa sehari-hari,” pungkas sang kepala desa penuh harap.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















