banner 728x250

Advokat Eko Puguh Prasetijo Kupas Rekonstruksi Birokrasi dan Keuangan Daerah di Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG 28 NOV 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Sosialisasi Upaya Komprehensif Rekonstruksi Pengelolaan Keuangan.

Berdasarkan Pasal 14–16 UU No. 30 Tahun 2014 Advokat Adv.Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL hadir sebagai pemateri. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Eko Puguh sehari-hari biasa dipanggil Puguh.

banner 325x300

Kegiatan yang diikuti sejumlah Kabid, Kasi dan Staf ini membedah berbagai hal yang terkait dengan hukum dan perbaikan etos kerja di lingkup BPKAD.

Puguh dalam pemaparannya menyampaikan profil Company dirinya yang sukses belasan tahun menjadi teknokrat dan memimpin perusahan luar negeri di Jakarta.

“Karena saya kompeten untuk memberikan materi soal Rekonstruksi birokrasi dan ada dasar hukumnya , maka saya hadir disini,” kata pria yang saat ini menempuh program doktoral ilmu hukum di Untag Surabaya ini.

Puguh berpandangan bahwa kewenangan BPKAD Kabupaten Tulungagung pada dasarnya bersumber dari tiga bentuk dalam hukum administrasi, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan atribusi merupakan kewenangan asli yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,” tuturnya.

Hal ini termasuk pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam konteks fiskal, atribusi kewenangan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan struktur pendapatan, belanja, aset, dan transfer ke daerah.

Selanjutnya, delegasi kewenangan terjadi ketika Bupati Tulungagung melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala BPKAD melalui Peraturan Bupati mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

“Adapun mandat merupakan penugasan yang diberikan Kepala BPKAD kepada pejabat di bawahnya (Kabid, Kasubid, Bendahara) untuk melaksanakan tindakan administratif tertentu, di mana tanggungjawab tetap berada pada pemberi mandat,” imbuhnya.

Selain itu, Puguh menyampaikan tentang Relevansi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terhadap operasional BPKAD Tulungagung Tahun 2025.

“Ini sangat mendasar karena seluruh tindakan pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Kemudian Puguh menyampaikan landasan atau aturan undang-undang, peraturan pemerintah hingga permendagri yang melatarbelakanginya.

“Dengan demikian, AUPB bukan hanya menjadi prinsip etis, tetapi menjadi dasar hukum normatif yang mengikat seluruh operasional BPKAD dalam menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan aset daerah pada Tahun 2025,” tegasnya.

Oleh karena berbicara dilingkup BPKAD, pengacara yang menulis desertasi Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen Makanan oleh Pelaku UMKM di Tulungagung: Sinkronisasi Jaminan Halal, Standar Label Inklusif, dan Skema Pemulihan Cepat ini mengidentifikasi setidaknya 10 hal yang harus di Rekonstruksi.

Diantaranya,

1. Transparansi dan Akuntabilitas Pengalihan Anggaran

2. Kejelasan Pemisahan Sumber Dana Pendidikan (BOSDA)

3. Tata Kelola Aset Kendaraan Dinas yang Lemah

4. Pengamanan Penerimaan Kas Daerah (Retribusi/Sewa)

5. Kepatuhan Tindak Lanjut Temuan BPK

6. Kebijakan Optimalisasi Kas Daerah (Dana Mengendap)

7. Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Keuangan

8. Koordinasi Lintas OPD yang Buruk (Kasus Anggaran)

9. Manajemen Utang dan Kewajiban Daerah

10. Responsifitas dan Keterbukaan Informasi Publik

Satu persatu dikupas tuntas dengan cara dialog antara pemateri dan peserta sosialisasi, sehingga kemasan kegiatan ini tampak serius namun tetap santai.

  • Selain peserta, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300